MEMBERSIHKAN HARTA RIBA

Membersihkan Harta Riba

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 21 Desember 2019
Ustadz : Slamet Setiawan al-Hafidz

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒ

Ψ§Ω„Ψ³Ω„Ψ§Ω… ΨΉΩ„ΩŠΩƒΩ… ΩˆΨ±Ψ­Ω…Ψ© Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΨ¨Ψ±ΩƒΨ§ΨͺΩ‡
 
Ustadz saya mau bertanya, bagaimana cara kita membersihkan riba yang kita peroleh, misalkan utang ke koperasi dan tabungan kita di bank konvensional? 

A_34

Jawaban
=========

ΩˆΨΉΩ„ΩŠΩƒΩ… Ψ§Ω„Ψ³Ω„Ψ§Ω… ΩˆΨ±Ψ­Ω…Ψ© Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΨ¨Ψ±ΩƒΨ§ΨͺΩ‡

Pertama, Anda harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan diri dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? 

Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. 

Kedua, untuk masalah hutang di koperasi yang belum lunas, maka Anda harus berusaha segera melunasinya dan bertobat untuk tidak berhutang kembali di kemudian hari. Mudah-mudahan dengan taubatan nasuha Allah mengampuni kita dari dosa riba dan melindungi kita agar tidak terjebak kembali di dalam jeratan setan tersebut. 

Wallahu a'lam.

πŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

πŸ“± Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

πŸ’°Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS, 
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

0 comments:

Posting Komentar