Kenaikan pangkat pilihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab, kepemimpinan, serta kinerja pegawai dalam menjalankan fungsi manajerial di lingkungan instansi pemerintah. Kenaikan pangkat ini diberikan setelah ASN memenuhi persyaratan administratif, kompetensi, serta penilaian kinerja yang ditetapkan.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural.
1. Surat Keputusan Pangkat Terakhir
Pemohon wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir yang telah dilegalisir sebagai dasar kepangkatan sebelum dilakukan pengajuan kenaikan pangkat.
2. Ijazah Terakhir
Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang harus disertakan sebagai bukti kualifikasi pendidikan pegawai.
3. Penilaian Kinerja Pegawai
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam dua tahun terakhir wajib dilampirkan. Penilaian kinerja harus memperoleh nilai minimal Baik dan telah dilegalisir sesuai ketentuan.
4. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang telah dilegalisir sebagai bukti penugasan jabatan struktural yang sedang atau pernah dijabat.
5. Surat Pernyataan Pelantikan
Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir perlu dilampirkan sebagai bukti bahwa pegawai telah secara resmi dilantik dalam jabatan struktural.
6. Diklatpim atau Ujian Dinas
Bagi ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) ke Pembina (IV/a), wajib melampirkan fotokopi Surat Tanda Lulus Diklatpim Tingkat III atau Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat II. Dokumen ini harus diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal KPU dan telah dilegalisir.
7. Dokumen Alih Status dan Gelar Akademik
Apabila ada, pemohon dapat melampirkan fotokopi SK Alih Status serta Surat Pencantuman Gelar Akademik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dilegalisir.
8. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)
Pemohon juga dapat melampirkan fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja serta SK Pindah Wilayah Kerja (mutasi) yang telah dilegalisir, apabila memiliki.
Penutup
Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat berbeda pada setiap instansi, bergantung pada kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing sebelum mengajukan kenaikan pangkat.










