BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM

Laa Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Min Az-Zhalimin

SUBHANALLAH

I said to Allah, "I hate life", He replied, "Who asked you to love life? Just love Me and life will be beautiful."

ALHAMDULILLAH

Berhentilah mengkhawatirkan masa depan, syukurilah hari ini, dan hiduplah dengan sebaik-baiknya.

LAA ILAHA ILLALLAH

Kekecewaan itu lahir dari ketidakmengertian kita tentang keikhlasan.

ALLAHU AKBAR

Kematian itu pasti. Lantas, apa kabar iman mu?.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Menduduki Jabatan Struktural

Kenaikan pangkat pilihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab, kepemimpinan, serta kinerja pegawai dalam menjalankan fungsi manajerial di lingkungan instansi pemerintah. Kenaikan pangkat ini diberikan setelah ASN memenuhi persyaratan administratif, kompetensi, serta penilaian kinerja yang ditetapkan.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural.

1. Surat Keputusan Pangkat Terakhir

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir yang telah dilegalisir sebagai dasar kepangkatan sebelum dilakukan pengajuan kenaikan pangkat.

2. Ijazah Terakhir

Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang harus disertakan sebagai bukti kualifikasi pendidikan pegawai.

3. Penilaian Kinerja Pegawai

Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam dua tahun terakhir wajib dilampirkan. Penilaian kinerja harus memperoleh nilai minimal Baik dan telah dilegalisir sesuai ketentuan.

4. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural yang telah dilegalisir sebagai bukti penugasan jabatan struktural yang sedang atau pernah dijabat.

5. Surat Pernyataan Pelantikan

Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir perlu dilampirkan sebagai bukti bahwa pegawai telah secara resmi dilantik dalam jabatan struktural.

6. Diklatpim atau Ujian Dinas

Bagi ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) ke Pembina (IV/a), wajib melampirkan fotokopi Surat Tanda Lulus Diklatpim Tingkat III atau Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat II. Dokumen ini harus diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal KPU dan telah dilegalisir.

7. Dokumen Alih Status dan Gelar Akademik

Apabila ada, pemohon dapat melampirkan fotokopi SK Alih Status serta Surat Pencantuman Gelar Akademik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah dilegalisir.

8. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)

Pemohon juga dapat melampirkan fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja serta SK Pindah Wilayah Kerja (mutasi) yang telah dilegalisir, apabila memiliki.

Penutup

Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat berbeda pada setiap instansi, bergantung pada kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing sebelum mengajukan kenaikan pangkat.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Selesai Tugas Belajar

Kenaikan pangkat pilihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan tugas belajar merupakan bentuk penghargaan atas peningkatan kualifikasi pendidikan serta pengabdian pegawai setelah kembali melaksanakan tugas kedinasan. Pengajuan kenaikan pangkat ini dilakukan setelah ASN dinyatakan aktif kembali bekerja dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Untuk mengajukan kenaikan pangkat pilihan setelah selesai melaksanakan tugas belajar, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi.

1. Surat Keputusan CPNS dan PNS

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir. Dokumen ini menjadi persyaratan utama, khususnya bagi pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat pertama.

2. Surat Keputusan Pangkat Terakhir

Fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir harus dilampirkan sebagai bukti kepangkatan terakhir sebelum diajukan kenaikan pangkat.

3. Ijazah Terakhir

Pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tugas belajar yang diberikan.

4. Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Struktural

Apabila sebelum melaksanakan tugas belajar pemohon menduduki jabatan struktural, maka wajib melampirkan fotokopi Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural yang telah dilegalisir.

5. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum

Fotokopi Keputusan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum terakhir yang telah dilegalisir diperlukan sebagai bukti status jabatan pegawai setelah menyelesaikan tugas belajar.

6. Keputusan Tugas Belajar

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Keputusan Tugas Belajar yang telah dilegalisir sebagai dasar pelaksanaan pendidikan yang telah diselesaikan.

7. Keputusan Pengaktifan Kembali

Sebagai bukti bahwa pegawai telah kembali melaksanakan tugas kedinasan, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi Keputusan Pengaktifan Kembali yang telah dilegalisir.

Penutup

Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun perlu diperhatikan bahwa mekanisme dan persyaratan teknis dapat berbeda di setiap instansi, tergantung pada kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan unit kepegawaian pada instansi masing-masing sebelum mengajukan kenaikan pangkat.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Sedang Melaksanakan Tugas Belajar

Kenaikan pangkat pilihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melaksanakan tugas belajar merupakan bentuk pengakuan atas kinerja dan pengembangan kompetensi pegawai, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses pendidikan. Pengajuan kenaikan pangkat ini tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan penilaian kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar.

1. Surat Keputusan CPNS dan PNS

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir. Dokumen ini menjadi persyaratan dasar, khususnya bagi pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat untuk pertama kali.

2. Surat Keputusan Pangkat Terakhir

Fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir harus dilampirkan sebagai bukti kepangkatan terakhir sebelum diajukan kenaikan pangkat.

3. Ijazah Terakhir

Pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

4. Keputusan Pemberhentian dari Jabatan

Apabila sebelum melaksanakan tugas belajar pemohon menduduki jabatan struktural atau fungsional, maka wajib melampirkan fotokopi Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional yang telah dilegalisir.

5. Keputusan Tugas Belajar

Fotokopi Keputusan Tugas Belajar yang telah dilegalisir menjadi dokumen wajib sebagai dasar status pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan.

6. Kartu Hasil Studi (KHS)

Pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti kemajuan akademik selama menjalani tugas belajar.

7. Penilaian Kinerja Pegawai

Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam dua tahun terakhir wajib dilampirkan. Penilaian kinerja harus memperoleh nilai minimal Baik, serta telah dilegalisir.

8. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)

Apabila tersedia, pemohon dapat melampirkan dokumen pendukung tambahan seperti:

  • SK Alih Status,

  • Surat Pencantuman Gelar Akademik dari BKN,

  • SK Peninjauan Masa Kerja, atau

  • SK Pindah Wilayah Kerja (mutasi),

yang seluruhnya telah dilegalisir.

Penutup

Dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan penilaian kinerja tersebut, pengajuan kenaikan pangkat pilihan bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar dapat diproses sesuai ketentuan. Namun demikian, persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat berbeda pada setiap instansi, menyesuaikan dengan kebijakan internal dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing sebelum mengajukan kenaikan pangkat.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah

Kenaikan pangkat pilihan melalui penyesuaian ijazah merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kenaikan pangkat ini diberikan setelah pegawai dinyatakan memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta penilaian kinerja.

Untuk mengajukan kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

1. Surat Keputusan CPNS dan PNS

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir. Dokumen ini menjadi persyaratan dasar, khususnya bagi pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat untuk pertama kali.

2. Surat Keputusan Pangkat Terakhir

Fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir diperlukan sebagai bukti kepangkatan terakhir sebelum dilakukan penyesuaian ijazah.

3. Ijazah Terakhir

Pemohon harus melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Ijazah ini menjadi dasar utama dalam proses penyesuaian pangkat berdasarkan peningkatan kualifikasi pendidikan.

4. Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Umum

Diperlukan fotokopi Keputusan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum terakhir yang telah dilegalisir sebagai bukti status jabatan pegawai.

5. Izin atau Tugas Belajar

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Keputusan Izin Belajar, Tugas Belajar, atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi. Selain itu, dilampirkan pula Uraian Tugas Staf yang telah ditandatangani oleh Sekretaris KPU Provinsi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

6. Penilaian Kinerja Pegawai

Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam dua tahun terakhir wajib disertakan. Nilai yang dipersyaratkan adalah minimal bernilai Baik, dan seluruh dokumen harus dilegalisir.

7. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat

Pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUKPPI) yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal KPU dan telah dilegalisir.

8. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)

Apabila tersedia, pemohon dapat melampirkan dokumen pendukung tambahan seperti:

  • SK Alih Status,

  • Surat Pencantuman Gelar Akademik dari BKN,

  • SK Peninjauan Masa Kerja, atau

  • SK Pindah Wilayah Kerja (mutasi),

yang seluruhnya telah dilegalisir.

Penutup

Dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut, pengajuan kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun perlu diperhatikan bahwa mekanisme dan persyaratan teknis dapat berbeda di setiap instansi, bergantung pada kebijakan internal dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan unit kepegawaian pada instansi masing-masing sebelum mengajukan kenaikan pangkat.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler Non Jabatan Struktural/Fungsional

Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional, kenaikan pangkat dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat reguler. Proses ini memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan dengan baik.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengajuan kenaikan pangkat reguler non jabatan struktural/fungsional.

1. Surat Keputusan CPNS dan PNS

Pemohon wajib melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilegalisir. Dokumen ini menjadi persyaratan utama, khususnya bagi pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat pertama.

2. Surat Keputusan Pangkat Terakhir

Fotokopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir juga harus disertakan sebagai bukti kepangkatan terakhir sebelum diajukan kenaikan.

3. Penilaian Kinerja Pegawai

Pemohon diwajibkan melampirkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam dua tahun terakhir. Nilai kinerja yang disyaratkan adalah minimal bernilai Baik, dan seluruh dokumen tersebut harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas

Bagi pegawai yang mengajukan kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) ke Penata Muda (III/a), wajib melampirkan fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat I. Surat ini harus diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal KPU dan telah dilegalisir.

5. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)

Apabila pegawai memiliki dokumen pendukung tambahan, seperti:

  • SK Alih Status,

  • Surat Pencantuman Gelar Akademik dari BKN,

  • SK Peninjauan Masa Kerja, atau

  • SK Pindah Wilayah Kerja (mutasi),

maka dokumen-dokumen tersebut dapat dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir.

Penutup

Dengan menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap dan sesuai ketentuan, proses pengajuan kenaikan pangkat reguler dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan dan persyaratan kenaikan pangkat dapat berbeda pada setiap instansi, menyesuaikan dengan kebijakan internal serta peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengonfirmasi kembali persyaratan terbaru kepada unit kepegawaian atau instansi masing-masing sebelum melakukan pengajuan.

Saat Tiba-Tiba Merindukan Masa Lalu, Padahal Sudah Menikah

 Ada momen ketika rindu datang tanpa permisi.

Bukan rindu untuk kembali, bukan pula keinginan untuk mengulang cerita lama—melainkan sekadar hangatnya masa lalu yang muncul saat kita sedang sendirian.

Banyak orang menikah pernah mengalaminya, meski jarang dibicarakan. Karena rindu pada seseorang dari masa lalu sering dianggap tabu, bahkan disamakan dengan ketidaksetiaan. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.

Rindu Bukan Selalu Tentang Ingin Kembali

Rindu kadang hanya bekerja di wilayah ingatan. Ia muncul sebagai kilasan: percakapan yang terasa aman, tawa yang dulu pernah mengisi hari, atau perasaan dimengerti tanpa perlu banyak kata.

Yang dirindukan sering kali bukan orangnya secara utuh, melainkan rasa yang pernah ada. Rasa ditemani. Rasa dekat. Rasa hangat.

Dan itu wajar.

Otak manusia cenderung menyimpan kenangan dalam bentuk yang sudah disaring—yang lembut, yang indah. Ia jarang mengingat alasan kenapa sebuah hubungan berakhir, atau bagian-bagian yang dulu menyakitkan.

Mengapa Rindu Itu Datang Saat Sendirian?

Rindu sering muncul bukan karena masa lalu lebih baik, tetapi karena saat ini ada ruang kosong.
Saat lelah, sepi, atau hidup terasa monoton, hati mencari sesuatu yang familier. Dan masa lalu menyediakan itu dalam bentuk kenangan yang aman—karena ia tidak lagi menuntut apa pun.

Ini bukan tanda cinta lama belum selesai.
Ini tanda bahwa ada kebutuhan emosional yang ingin dirangkul.

Kesetiaan Bukan Berarti Tidak Pernah Terlintas Kenangan

Kesetiaan bukan tentang menghapus ingatan.
Kesetiaan adalah pilihan sadar untuk tidak memberi ruang pada masa lalu agar hidup kembali.

Selama rindu itu:

  • tidak diikuti keinginan untuk menghubungi,

  • tidak dipelihara dengan membayangkan lebih jauh,

  • dan tidak dijadikan pelarian,

maka rindu itu tetap berada di wilayah aman—wilayah manusiawi.

Yang Perlu Dilakukan Saat Rindu Datang

Alih-alih melawan atau menyalahkan diri sendiri, lakukan hal-hal ini:

  1. Akui tanpa diikuti
    Katakan dalam hati: “Aku sedang mengingat, bukan ingin kembali.”

  2. Tutup lingkaran emosi secara sadar
    Beri penutup batin, misalnya:

    “Terima kasih sudah pernah ada.
    Hangat itu milik masa lalu, bukan tempatku pulang.
    Hari ini aku memilih hidup yang sekarang.”

  3. Tenangkan tubuh lebih dulu
    Tarik napas, minum air, bergerak sebentar. Tubuh yang tenang membantu emosi mereda.

  4. Isi kebutuhan, bukan kenangan
    Jika yang dirindukan adalah rasa hangat, carilah cara menciptakan kehangatan baru—untuk diri sendiri atau dalam pernikahan.

Penutup

Merindukan masa lalu tidak membuat seseorang menjadi pasangan yang buruk.
Itu hanya tanda bahwa ia pernah hidup, pernah merasa, dan kini sedang belajar memilih dengan sadar.

Rindu tidak selalu meminta untuk diikuti.
Kadang ia hanya ingin dipahami—lalu dilepaskan dengan tenang.

Dan di sanalah kedewasaan emosional tumbuh.

Bahaya KB Suntik 3 Bulan yang Perlu Diketahui Wanita

KB suntik 3 bulan merupakan salah satu metode kontrasepsi yang paling banyak digunakan oleh wanita di Indonesia. Metode ini dikenal praktis karena hanya perlu disuntik setiap tiga bulan sekali. Namun, di balik kepraktisannya, KB suntik 3 bulan juga memiliki beberapa efek samping dan risiko yang perlu diketahui sebelum memutuskan menggunakannya.

KB suntik 3 bulan umumnya mengandung hormon progestin (DMPA – Depo Medroxyprogesterone Acetate) yang bekerja dengan cara mencegah ovulasi, menebalkan lendir serviks, dan menipiskan dinding rahim.

Efek Samping dan Bahaya KB Suntik 3 Bulan

1. Gangguan Siklus Menstruasi

Efek samping paling umum dari KB suntik 3 bulan adalah perubahan pada siklus haid, seperti:

  • Haid tidak teratur

  • Haid berkepanjangan

  • Tidak haid sama sekali (amenore)

Kondisi ini umumnya tidak berbahaya, tetapi sering membuat wanita merasa khawatir.

2. Kenaikan Berat Badan

KB suntik dapat meningkatkan nafsu makan dan menyebabkan penumpukan lemak. Banyak pengguna mengalami kenaikan berat badan sekitar 2–5 kg dalam satu hingga dua tahun pemakaian.

3. Penurunan Kepadatan Tulang

Penggunaan KB suntik 3 bulan dalam jangka panjang dapat menurunkan kepadatan tulang, sehingga meningkatkan risiko tulang menjadi rapuh (osteoporosis). Risiko ini lebih besar pada:

  • Penggunaan lebih dari 2 tahun

  • Wanita yang kurang asupan kalsium

  • Kurang aktivitas fisik

4. Kesuburan Lambat Kembali

Setelah berhenti menggunakan KB suntik 3 bulan, kesuburan tidak langsung kembali. Dibutuhkan waktu sekitar 6–12 bulan, bahkan bisa lebih lama bagi sebagian wanita. Namun, kondisi ini bukan berarti mandul.

5. Perubahan Mood dan Emosi

Sebagian wanita mengalami:

  • Mudah marah

  • Mood swing

  • Rasa sedih berlebihan atau depresi ringan

Bagi yang memiliki riwayat gangguan mental, sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum menggunakan KB suntik.

6. Sakit Kepala dan Pusing

Efek ini biasanya muncul pada awal pemakaian akibat perubahan hormon dan umumnya akan berkurang seiring waktu.

7. Penurunan Gairah Seksual

Beberapa pengguna melaporkan penurunan libido, meskipun tidak dialami oleh semua wanita.

Siapa yang Sebaiknya Tidak Menggunakan KB Suntik 3 Bulan?

KB suntik 3 bulan perlu dipertimbangkan kembali bila:

  • Ingin cepat hamil setelah berhenti KB

  • Memiliki riwayat osteoporosis

  • Mengalami depresi berat

  • Remaja yang tulangnya masih dalam masa pertumbuhan

Kesimpulan

KB suntik 3 bulan adalah metode kontrasepsi yang efektif dan praktis, namun memiliki beberapa efek samping yang perlu dipertimbangkan. Setiap wanita memiliki reaksi yang berbeda terhadap KB, sehingga penting untuk berkonsultasi dengan bidan atau dokter sebelum memilih metode kontrasepsi yang paling sesuai.

Dengan memahami manfaat dan risikonya, wanita dapat mengambil keputusan yang lebih bijak demi kesehatan jangka panjang.