HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

⛔ *KESEPAKATAN ULAMA ISLAM ATAS HARAMNYA MEMBANTU, MENGHADIRI DAN MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL*

✅ Al-Imam Al-‘Allaamah Ibnul Qoyyim rahimahullah telah menukil kesepakatan (ijma’) ulama Islam,

وَكَمَا أَنَّهُمْ لَا يَجُوزُ لَهُمْ إِظْهَارُهُ فَلَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ مُمَالَاتُهُمْ عَلَيْهِ وَلَا مُسَاعَدَتُهُمْ وَلَا الْحُضُورُ مَعَهُمْ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُهُ

“Sebagaimana tidak boleh bagi kaum musyrikin untuk menampakkan perayaan mereka, demikian pula tidak boleh bagi kaum muslimin untuk membantu, menolong dan ikut hadir dalam perayaan mereka berdasarkan kesepakatan ahlul ‘ilmi (ulama) yang benar-benar ahli.” [Ahkaam Ahli Dzimmah, 3/1245]

➡ Tidak diragukan lagi bahwa mengucapkan selamat apalagi ikut hadir termasuk dalam ketegori ta’awun; yaitu membantu mereka dalam kebatilan, maka sepakat ulama melarangnya.

✅ Al-Imam Al-‘Allaamah Ibnul Qoyyim rahimahullah juga menukil ijma’ ulama Islam,

وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ

“Adapun mengucapkan Selamat terhadap simbol-simbol kekafiran yang merupakan ciri khususnya, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (ulama), seperti seseorang mengucapkan Selamat terhadap hari raya orang-orang kafir dan puasa mereka, contohnya ia mengatakan: Semoga Hari Raya ini menjadi berkah bagimu, atau Semoga engkau bahagia dengan Hari Raya ini, dan yang semisalnya. Maka dengan sebab ucapannya ini, andai ia selamat dari kekafiran maka ia tidak akan lepas dari perbuatan yang haram.” [Ahkaam Ahli Dzimmah, 1/441]

✅ Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق

“Memberi Selamat kepada orang-orang kafir dalam Perayaan Natal atau perayaan agama mereka yang lainnya adalah haram menurut kesepakatan (ulama).” [Majmu’ Al-Fatawa war Rosaail, 3/45]

➡ *TIDAK BOLEH MENYELISIHI KESEPAKATAN ULAMA*

Apabila ulama telah sepakat (ijma'), maka tidak boleh siapa pun menyelisihi ijma' tersebut, dan tidak boleh bagi kita mengikuti pendapat yang menyelisihi ijma', karena ijma’ adalah hujjah dalam agama, telah pasti kebenarannya, adapun yang menyelisihinya pasti keliru.

✅ Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisa: 115]

✅ Asy-Syaikh Al-Mufassir Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

“Dalam ayat yang mulia ini terdapat pendalilan bahwa ijma’ umat ini adalah hujjah, dan bahwa ia maksum (terjaga) dari kesalahan.

➡ Sisi pendalilannya: Bahwa Allah telah mengancam siapa yang menyelisihi jalan kaum mukminin dengan ancaman kehinaan dan neraka.

✅ Dan jalan kaum mukminin dalam ayat ini dalam bentuk mufrod mudhof (satu kata yang disandarkan) sehingga maknanya mencakup seluruh keyakinan dan amalan kaum mukminin, apabila mereka telah sepakat untuk mewajibkan sesuatu, atau mensunnahkannya, atau mengharamkannya, atau memakruhkannya, atau membolehkannya maka itulah jalan mereka, barangsiapa menyelisihi satu perkara saja setelah terjadinya ijma’ maka ia telah mengikuti selain jalannya kaum mukminin.” [Taisirul Kaarimir Rahman fi Tafsiri Kalaamil Mannan, hal. 202]

Sumber: https://web.facebook.com/sofyanruray.info/posts/912545052228311

Baca Selengkapnya:

http://sofyanruray.info/membantu-salim-a-fillah-mentarjih-dan-menjawab-ulil-abshar-abdalla-tentang-natal-bag-1/

http://sofyanruray.info/membantu-salim-a-fillah-mentarjih-dan-menjawab-ulil-abshar-abdalla-tentang-natal-bag-2/

══════ 🌺✿🌺 ══════ 
Repost by : 
☘ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* ☘group sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah (  _akhwat_ )
☎ Admin : +62 812-6978-3348
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)

0 comments:

Posting Komentar