_HUKUM BERKAITAN DENGAN CINCIN_

⚠ *_HUKUM BERKAITAN DENGAN CINCIN_* 💍

1⃣ Memakai cincin hukumnya sunnah (minimal hukumnya mubah dan tidak makruh)

 📚Ibnu Umar berkata :

_"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah"_ (HR Al-Bukhari no 5873)

2⃣ Para lelaki tidak boleh menggunakan cincin dari emas atau yang ada campuran emasnya atau polesan emas, dan boleh menggunakan cincin dari perak dan juga batu-batu mulia dan permata.

📚 Dari Ali bin Abi Tholib radhiallahu 'anhu :

_"bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil kain sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau, dan mengambil emas lalu beliau letakan di tangan kiri beliau, lalu beliau berkata : *"Kedua perkara ini haram bagi kaum lelaki dari umatku"*_ (HR Abu Dawud no 4057, An-Nasaai no 5144, dan Ibnu Maajah no 3595, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

✖ Bahkan para ulama menyebutkan bahwa cincin yang ada polesan emasnya pun tidak boleh digunakan oleh lelaki.

👉🏼 An-Nawawi rahimahullah berkata :

*"Adapun cincin emas maka hukumnya haram bagi lelaki menurut kesepakatan (ijmak para ulama), demikian pula jika sebagian cincin tersebut emas dan sebagiannya perak. Bahkan para ashaab (para ulama syafi'iyah) berkata jika seandainya mata cincinnya terbuat dari emas atau dipoles dengan sedikit emas maka hukumnya juga haram, berdasarkan keumuman hadits…."Sesungguhnya kedua perkara ini (kain sutra dan emas) haram bagi kaum lelaki dari umatku dan halal bagi kaum wanitanya"* (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/32)

✋🏻 Karenanya para ulama memfatwakan bahwa jam tangan yang terdapat padanya emas maka tidak boleh digunakan oleh lelaki.

🗣 Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata :

الساعة المطلية بالذهب للنساء لا بأس بها، وأما للرجال فحرام

*"Jam yang dipoles dengan emas boleh bagi wanita, adapun bagi para lelaki maka haram"* (Majmuu' Al-Fataawa Syaikh Utsaimin 11/62)

3⃣ Bagi wanita boleh memakai cincin dari emas dan perak di jari mana saja, karena para wanita dituntut untuk berhias, Disunnahkan bagi lelaki memakai cincin di jari kelingking baik di tangan kanan atau di tangan kiri.

4⃣ Dibolehkan juga bagi lelaki untuk memakai cincin di jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Hanya diharamkan (atau dimakruhkan menurut sebagian ulama) jika menggunakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah

   Adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah maka ada larangan yang datang.

📚 Ali bin Abi Tholib radiallahu 'anhu berkata :

_"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku untuk memakai cincin di kedua jariku ini atau ini". Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk)."_ (HR Muslim no 2078)

Para ulama berselisih pendapat tentang larangan pada hadits ini apakah larangan tahrim (haram) ataukah hanyalah larangan makruh??. Para ulama juga sepakat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, adapun para wanita bebas untuk memakai cincin di jari mana saja, karena para wanita dibolehkan untuk berhias.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل فى الخنصر وأما المرأة فانها تتخذ خواتيم فى أصابع قالوا والحكمة فى كونه فى الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله فى الوسطى والتى تليها لهذا الحديث وهى كراهة تنزيه وأما التختم فى اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

"Kaum muslimin telah berijmak akan sunnahnya lelaki memakai cincin di jari kelingking, adapun wanita maka boleh memakai cincin-cincin di jari-jari mereka. Mereka berkata hikmahnya memakai cincin di jari kelingking karena lebih jauh dari pengotoran cincin karena penggunaan tangan, karena jari kelingking letaknya di ujung, dan juga jari kelingking tidak mengganggu aktivitas tangan. Hal ini berbeda dengan jari-jari yang lainnya.

Dan dimakruhkan bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), dan hukumnya adalah makruh tanzih. Adapun memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri maka telah datang dua hadits ini, dan keduanya shahih" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/7

5⃣ Tidak boleh menggunakan cincin dari besi baik lelaki maupun wanita, karena itu merupakan perhiasan penduduk neraka.

📚 Dalam hadits Abdullah bin 'Amr bin al-'Aash bahwasanya

_"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabipun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya"_ (HR Ahmad 6518, Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 1021, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan para pentahqiq Musnad Ahmad)

📚 Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa cincin besi merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu terbuat dari besi (lihat 'Aunul Ma'buud 11/190).

 Allah juga berfirman :
_"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi"_ (QS Al-Haaj : 21)

Dan dari sini juga bisa kita pahami bahwasanya larangan memakai cincin besi mencakup laki-laki dan perempuan, karena keduanya dituntut untuk tidak menyerupai penduduk neraka.

Dari sini juga kita pahami bahwasanya jika cincin tersebut tidak terbuat dari besi murni maka tidaklah mengapa (lihat Fathul Baari 10/323).

Sebagian ulama juga mengharamkan cincin yang terbuat dari tembaga karena tembaga juga merupakan perhiasan penduduk neraka .ٍ

Allah Azza wa jalla berfirman :
_"Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka"_ (QS Al-Haaj : 19)

Sa'id bin Jubair menafsirkan pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس"tembaga yang dipanaskan" (Lihat Tafsir At-Thobari 18/591 dan Tafsir Ibnu Katsir 5/406)

Demikian juga firman Allah :

_"Pakaian mereka adalah dari qothiroon"_ (QS Ibrahim : 50)

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhumaa menafsirkan qothiroon dengan nuhaas "tembaga yang panas" (lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/522 dan Ad-Dur Al-Mantsuur 8/581)

Wallahu A'lam…

🌍 Sumber : https://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/393-seputar-hukum-memakai-cincin
══════ 🌺✿🌺 ══════
Repost by :  
☘ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* ☘group sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah ~( _akhwat_ )~
☎ Admin : +62 856-6404-2745 / +62 815-3165-488
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)

🌹Share. Ya cantik! karena Rasulullah bersabda " _Barangsiapa mengajak kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti orang yg mengikutinya dan pahala mereka tdk dikurangi sedikitpun_ (HR. MUSLIM).

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar