REDENOMINASI RUPIAH?

Gambar diambil dari Liputan 6
((Berakhirnya diskusi yang di pelopori oleh Dekan Febi Uin Su pada kelas Ekonomi Islam D dan F. Maka terkumpullah beberapa kesimpulan terkait Rencana Kebijakan Redenominasi Rupiah))

Assalamu’alaikum...
Semoga teman-teman sekalian dalam keadaan baik-baik saja dan senantiasa dirahmati oleh Allah swt.

Sudah dengarkan rencana pemerintah untuk melaksanakan Redenominasi Rupiah? Apakah Indonesia sudah siap atau belum ya melaksanakan kebijakan tersebut?

Rencana kebijakan Redenominasi kini menjadi pembincangan hangat di kalangan pelajar, mahasiswa, dosen, maupun masyarakat.  Namun, masih banyak  pula yang belum mengetahui tentang Redenominasi tersebut. Maka, untuk kali ini kita akan bahas satu per satu tentang Redenominasi ini.

Apa yang dimaksud dengan Redenominasi?
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan mata uang menjadi lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka 0) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Dengan kalimat yang lebih sederhana yaitu mengurangi angka 0 pada nominal rupiah.
Misal, Rp. 100.000 menajadi Rp. 100
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Akibat yang timbul dimasyarakat tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
Jadi, cuma pengurangan 3 angka di belakangnya tapi nilainya tetap sama. Itulah tadi disebut penyederhanan rupiah atau meredenominasi rupiah.

Redenominasi juga sering kita lihat, seperti di Rumah Makan dibagian menunya 100.000 jadi 100 k.

Keuntungan yang didapatkan bila menerapkan Kebijakan Redenominasi Rupiah ini, diantaranya:
a.      Mengangkat citra rupiah di mata internasional
b.     Memudahkan perhitungan

Redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah sangat berbeda dengan Sanering atau pemotongan nilai uang yang pernah dilakukan pada 1959. Oleh karena itu, bila kebijakan ini jadi diterapkan maka pihak BI dan pemerintah harus gencar mensosialisasikan tentang Redenominasi ini.

Langkah Redenominasi dinilai untuk efisiensi. Akan tetapi, salah satu syarat untuk melaksanakan kebijakan redenominasi adalah kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan kuat. Selain itu juga memperhatikan inflasi.

Menurut Gubernur BI Pak Agus mengatakan bahwa Indonesia siap dalam menerapkan Redenominasi karena pada kuartal 2017 ini kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik atau bisa disebut stabil sebesar 5,01% lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan ini kesempatan yang sangat baik dalam menerapkan Redenominasi di Indonesia, karena keberhasilan penerapan Redenominasi kuncinya implementasi yang dilakukan pada saat ekonominya stabil dan tingkat inflasinya rendah, seperti Negara Turki yang telah berhasil menerapkan kebijakan Redenominasi tersebut.

Gubernur BI telah menyampaikan kepada Presiden dengan kestabilan ini agar Redenominasi  bisa difikirkan dan dipertimbangkan kembali. Namun hingga sampai saat ini belum ada kesempatan untuk dibahas bersama DPR karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Presiden meminta agar redenominasi rupiah dibahas atau dikaji secara detail kepada masyarakat mengenai manfaat atau positifnya dari Redenominasi Rupiah.
                                                                                                                         
Pelaksanaan redenominasi ini membutuhkan persiapan sangat matang.  "Untuk pelaksanaan ini masih 11 tahun," kata Jokowi usai Rekornas TPID di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/7/2017)

Bank Indonesia sesungguhnya sudah siap untuk melaksanakan Redenominasi ini. Namun, saat ini pemerintah belum kepikiran untuk mengajukan RUU Redenominasi ini ke DPR.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu tengah berkonsentrasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 ketimbang RUU Redenominasi. Oleh karenanya, ia menunda untuk mengajukan RUU Redenominasi rupiah ke DPR.



DAFTAR PUSTAKA:
Group Online Diskusi Kelas EKI D & F

Http://bisnis.liputan6.com/read/3036326/ini-tahapan-teknis-pelaksanaan-redenominasi

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar