Gambar diambil dari Liputan 6
((Berakhirnya
diskusi yang di pelopori oleh Dekan Febi Uin Su pada kelas Ekonomi Islam D dan
F. Maka terkumpullah beberapa kesimpulan terkait Rencana Kebijakan Redenominasi
Rupiah))
Assalamu’alaikum...
Semoga
teman-teman sekalian dalam keadaan baik-baik saja dan senantiasa dirahmati oleh
Allah swt.
Sudah
dengarkan rencana pemerintah untuk melaksanakan Redenominasi Rupiah? Apakah Indonesia
sudah siap atau belum ya melaksanakan kebijakan tersebut?
Rencana
kebijakan Redenominasi kini menjadi pembincangan hangat di kalangan pelajar, mahasiswa,
dosen, maupun masyarakat. Namun, masih banyak pula yang belum mengetahui tentang
Redenominasi tersebut. Maka, untuk kali ini kita akan bahas satu per satu
tentang Redenominasi ini.
Apa yang
dimaksud dengan Redenominasi?
Redenominasi
rupiah adalah penyederhanaan mata uang menjadi lebih sedikit dengan cara
mengurangi digit (angka 0) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Dengan kalimat
yang lebih sederhana yaitu mengurangi angka 0 pada nominal rupiah.
Misal,
Rp. 100.000 menajadi Rp. 100
Hal yang
sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya
beli masyarakat tidak berubah. Akibat yang timbul dimasyarakat tidak ada
kerugian karena daya beli tetap sama.
Jadi,
cuma pengurangan 3 angka di belakangnya tapi nilainya tetap sama. Itulah tadi
disebut penyederhanan rupiah atau meredenominasi rupiah.
Redenominasi
juga sering kita lihat, seperti di Rumah Makan dibagian menunya 100.000 jadi
100 k.
Keuntungan
yang didapatkan bila menerapkan Kebijakan Redenominasi Rupiah ini, diantaranya:
a.
Mengangkat
citra rupiah di mata internasional
b.
Memudahkan
perhitungan
Redenominasi
atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah sangat berbeda dengan Sanering atau
pemotongan nilai uang yang pernah dilakukan pada 1959. Oleh karena itu,
bila kebijakan ini jadi diterapkan maka pihak BI dan pemerintah harus gencar
mensosialisasikan tentang Redenominasi ini.
Langkah Redenominasi dinilai untuk efisiensi. Akan tetapi,
salah satu syarat untuk melaksanakan kebijakan redenominasi adalah kondisi
ekonomi Indonesia yang stabil dan kuat. Selain itu juga memperhatikan inflasi.
Menurut
Gubernur BI Pak Agus mengatakan bahwa Indonesia siap dalam menerapkan Redenominasi
karena pada kuartal 2017 ini kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik
atau bisa disebut stabil sebesar 5,01% lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,
dan ini kesempatan yang sangat baik dalam menerapkan Redenominasi di Indonesia,
karena keberhasilan penerapan Redenominasi kuncinya implementasi yang dilakukan
pada saat ekonominya stabil dan tingkat inflasinya rendah, seperti Negara Turki
yang telah berhasil menerapkan kebijakan Redenominasi tersebut.
Gubernur
BI telah menyampaikan kepada Presiden dengan kestabilan ini agar Redenominasi bisa difikirkan dan dipertimbangkan kembali.
Namun hingga sampai saat ini belum ada
kesempatan untuk dibahas bersama DPR karena tidak masuk dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas). Presiden meminta agar redenominasi rupiah dibahas
atau dikaji secara detail kepada masyarakat mengenai manfaat atau positifnya
dari Redenominasi Rupiah.
Pelaksanaan redenominasi ini membutuhkan persiapan
sangat matang. "Untuk pelaksanaan ini masih 11 tahun,"
kata Jokowi usai Rekornas TPID di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/7/2017)
Bank Indonesia sesungguhnya sudah siap untuk melaksanakan
Redenominasi ini. Namun, saat ini pemerintah belum kepikiran untuk mengajukan RUU
Redenominasi ini ke DPR.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu
tengah berkonsentrasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2018 ketimbang RUU Redenominasi. Oleh karenanya, ia menunda untuk
mengajukan RUU Redenominasi rupiah ke DPR.
DAFTAR PUSTAKA:
Group Online Diskusi Kelas EKI D & F
Http://bisnis.liputan6.com/read/3036326/ini-tahapan-teknis-pelaksanaan-redenominasi
0 comments:
Posting Komentar