*```Fiqhun Nisa ๐: "Wanita Memakai Konde"```*
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam :
ููุนููู ุงูููู ุงููููุงุตูููุฉู ููุงููู
ูุณูุชูููุตูููุฉู ููุงููููุงุดูู
ูุฉู ููุงููู
ูุณูุชูููุดูู
ูุฉู
_โAllah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tatoโ._ [HR Muslim].
Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.
๐ฃ Imam Al Laits bin Saโid berkata: _โSesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kainโ._
๐Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Saโid bin Jubair, beliau berkata:
ู
_โTidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)โ._
๐ฃ Fairuz Abadi berkata:
"Saโid bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.โ
๐ฃ Al Khaththabi berkata:
_"Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli).โ_
๐ฃ Ibnu Qudamah berkata:
*โYang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)โ.*
๐๐ผ Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut).
๐ Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุฒูุฌูุฑู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃููู ุชูุตููู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุจูุฑูุฃูุณูููุง ุดูููุฆูุง
*_โRasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatuโ._* [HR Muslim].
๐ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu โanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุตูููููุงูู ู
ููู ุฃููููู ุงููููุงุฑู ููู
ู ุฃูุฑูููู
ูุง ููููู
ู ู
ูุนูููู
ู ุณูููุงุทู ููุฃูุฐูููุงุจู ุงููุจูููุฑู ููุถูุฑูุจูููู ุจูููุง ุงููููุงุณู ููููุณูุงุกู ููุงุณูููุงุชู ุนูุงุฑูููุงุชู ู
ูู
ููููุงุชู ู
ูุงุฆูููุงุชู ุฑูุกููุณูููููู ููุฃูุณูููู
ูุฉู ุงููุจูุฎูุชู ุงููู
ูุงุฆูููุฉู ููุง ููุฏูุฎููููู ุงููุฌููููุฉู ููููุง ููุฌูุฏููู ุฑููุญูููุง ููุฅูููู ุฑููุญูููุง ูููููุฌูุฏู ู
ููู ู
ูุณููุฑูุฉู ููุฐูุง ููููุฐูุง
*_โDua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan sejak perjalanan sekian dan sekianโ._* [HR Muslim].
โ Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi:
*โRambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)โ.*
๐ Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.
๐ฃ Al Qadhi โIyadh Al Maliki berkata, *โAdapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias.โ*
Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. _Wallahu aโlam._
๐ Sumber : https://almanhaj.or.id/2778-seputar-rambut-atau-bulu-yang-wajib-dibiarkan-dan-tidak-boleh-dihilangkan.html
โโโโโโ ๐บโฟ๐บ โโโโโโ
Repost by :
โ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* โgroup sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah ~( _akhwat_ )~
โ Admin 1: +62 856-6404-2745 / +62 815-3165-488
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)
Home ยป
ยป WANITA MEMAKAI KONDE
WANITA MEMAKAI KONDE
9:10 PM
No comments
Related Posts:
HUKUM ADZAN BAGI WANITA ๐๐ฟ๐๐ฟ๐๐ฟ๐ ๐ *SERI FIQIH IBADAH* ๐ฌ๐๐บ๐ฌ๐๐บ *HUKUM ADZAN BAGI WANITA ? [1]* ๐ *PERTANYAAN :* โ Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melaโฆ Read More
HAPUS FOTO UKH... Hapus Fotomu Ukhti Sebelum Terlambat, Sebelum Kematian Menghampirimu Renungkanlahโฆ Wajah menarik yang pernah Kamu pamerkan suatu saat akan membusuk dan menjadi santapan cacing tanah.. Semuanya pasti udah pada tau kan, kalโฆ Read More
CANTIKNYA WANITA SHOLIHAH ๐ *SERI TARGHIB WA TARHIB* ๐ท๐ *CANTIKNYA WANITA SHALIHAH* *PERTANYAAN :* ูู ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูุตุงูุญุฉ ุชููู ู ู ุงูุญูุฑ ุงูุนูู ููู ุงูููุงู ุฉ ุ โApakah istri yang shalihah akan menjadi seperti bidadari surga pada hari kiamat kelak? *Jโฆ Read More
PUASA AYYAMUL BIDH DI HARI TASYRIK *๐Puasa๐* *PUASA AYYAMUL BIDH DI HARI TASYRIK* Alhamdulillahโฆ Bismillah *Dalil tentang anjuran puasa ayyamul bidh* terdapat dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam berpesโฆ Read More
ADAB KELUAR RUMAH SEORANG WANITA ๐๐ธ๐นโ *ADAB-ADAB KELUAR RUMAH SEORANG WANITA* _Bismillahirrahmanirrahim..._ Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu: 1โฃ *Berhijab* (memakai hijab yang syarโi) 2โฃ *Tidak memakai โฆ Read More
0 comments:
Posting Komentar