HUKUM ADZAN BAGI WANITA

🔎🌿🔎🌿🔎🌿🔎
💍 *SERI FIQIH IBADAH*

💬🕌🌺💬🕌🌺
*HUKUM ADZAN BAGI WANITA ? [1]*

🔌 *PERTANYAAN :*

→ Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melakukan shalat jama’ah sesama kaum wanita ?

💡 *JAWABAN :*

❌ *Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak disyari’atkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.*
____________________

👥 Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
📚 Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ I/83, 9419
🌍 shahihfiqih

◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆◆

🌺🕌💬🌺🕌💬
*ADZAN BAGI WANITA (2)*

🔌 *PERTANYAAN :*

→ Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?

💡 *JAWABAN*

▶ *PERTAMA :*
→ Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa
❌ *wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum.*

▶  *KEDUA :*
→ Dengan tegas kami katakan bahwa *suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka.*

❗ akan tetapi walaupun demikian *tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara,*

❗ *juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai,*

🌿 berdasarkan firman Allah :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

_“Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”._
📖 (Qs. Al-Ahzab 32)

🔎🌺 Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka *hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.*
____________________
👥 Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta’
📚 Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil ifta’, VI/82, Fatwa 9522
🌍 shahihfiqih

📢 *RePublished By:*
🌐 Group BIS & BMS - Dakwah Untuk Umat

══════ 🌺✿🌺 ══════
Repost by :  
☘ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* ☘group sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah ~( _akhwat_ )~
☎ Admin : +62 856-6404-2745
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)

0 comments:

Posting Komentar