π✅ MENGKHUSUSKAN KURBAN UNTUK ANGGOTA KELUARGA YANG TELAH MENINGGAL
π FATAWA KURBAN
➖➖➖
π Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
π Beliau menjawab, “Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
‼️ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup.
✔️ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
➖π➖
π Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
π‘ “Kemudian (syari’at) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
π Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syari’at hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
π’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
‼️‼️ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
❌ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
✔️ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
✅ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
✅ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
❌ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
π Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
π Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
══════ πΊ✿πΊ ══════
Repost by :
☘ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* ☘group sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah ~( _akhwat_ )~
☎ Admin : +62 856-6404-2745
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)
π FATAWA KURBAN
➖➖➖
π Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum udhiyah (berkurban), dan apakah boleh mengkhususkan udhiyah untuk keluarga yang telah meninggal?
π Beliau menjawab, “Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah yang ditekankan (mu'akkadah) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Maka dia berkurban untuk dirinya dan keluarganya.
‼️ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang telah meninggal, maka -menurut yang saya tahu- hal itu tidak pernah teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimana beliau berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus. Tidak pula (pernah diriwayatkan) dari para shahabat (bahwa mereka melakukannya) pada saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup.
✔️ Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yakni yang dilarang adalah meniatkan khusus untuk mayit,pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail 25/10)
➖π➖
π Dalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan berikut,
π‘ “Kemudian (syari’at) berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak disunnahkan bagi orang yang telah meninggal.
π Dalilnya adalah, bahwasanya (hukum) syari’at hanya datang dari sisi Allah dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan sunnah telah menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.
π’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak berkurban bagi mereka.
Semua putra dan putri Nabi meninggal sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh.
Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.
Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma. Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib radhiallahu 'anhu telah terbunuh sebagai syahid,
‼️‼️ Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk mereka.
❌ Beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mensyari'atkan kurban untuk orang yang telah meninggal dan tidak menyeruh umatnya agar melakukan hal itu.
✔️ Atas dasar ini kami katakan, bukan termasuk sunnah berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat.
✅ Kemudian, jika si mayit berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya, maka harus ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.
✅ Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).
❌ Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)
π Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)
π Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
══════ πΊ✿πΊ ══════
Repost by :
☘ *MUSLIMAH ISTIQOMAH* ☘group sharing Artikel Islami menarik via WhatsApp seputar Muslimah ~( _akhwat_ )~
☎ Admin : +62 856-6404-2745
(utk bergabung silahkan kirim pesan via WA dgn format: #Nama#Kota Domisili#No WA)
0 comments:
Posting Komentar